Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten menyediakan layanan konsultasi daring (Sult-On) perizinan dan non-perizinan yang bisa dilakukan dari rumah.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni di Tangerang, Selasa, mengatakan dengan adanya layanan ini, konsultasi dapat dilakukan dari rumah masing-masing melalui zoom meeting.
“Ini menjadi langkah pelayanan yang memudahkan, saat ini kita memasuki era digitalisasi, dimana pelayanan publik harus dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan,” ujarnya.
Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman serta sarana konsultasi para pelaku usaha sebelum mengurus perizinan atau kesulitan dalam proses pengurusan perizinan.
“Jadi, ini memudahkan mereka yang masih bingung terkait apa yang ingin mereka urus seperti kelengkapan berkas atau lainnya, bisa ditanyakan lebih dulu sebelum datang ke mal pelayanan publik (MPP), layanan ini sudah bisa digunakan pada tahun ini,” katanya.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini dapat mengakses https/www.mpp.tangerangkota.go.id, pilih menu konsultasi online pada halaman beranda.
Nantinya link zoom meeting akan otomatis terkirim melalui nomor whatsApp, pilih jadwal dan layanan yang akan dikonsultasikan, isi data permohonan, lengkapi nomor whatsapp dan email aktif, pemohon bersiap untuk melakukan konsultasi pada jadwal dan durasi yang ditentukan, petugas melayani konsultasi secara daring kepada pemohon, dan layanan selesai.
“Masyarakat yang akan mengurus izin dengan menggunakan ponsel, smartphone, laptop, komputer dimana pun, petugas akan melayani konsultasi online melalui daring via whatsapp dan zoom meeting dari kantor MPP Kota Tangerang,” katanya.
Ia berharap dengan layanan Sult-On, dapat membantu dan menambah pelayanan MPP Kota Tangerang lebih maksimal dan memberikan pilihan bagi mereka yang sibuk dengan rutinitas, tapi membutuhkan akses layanan MPP.
“Pada tahun ini masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan Sult-On dimana pun dan kapanpun, untuk proses urus perizinan maupun non-perizinan yang lebih mudah dan cepat,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni di Tangerang, Selasa, mengatakan dengan adanya layanan ini, konsultasi dapat dilakukan dari rumah masing-masing melalui zoom meeting.
“Ini menjadi langkah pelayanan yang memudahkan, saat ini kita memasuki era digitalisasi, dimana pelayanan publik harus dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan,” ujarnya.
Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman serta sarana konsultasi para pelaku usaha sebelum mengurus perizinan atau kesulitan dalam proses pengurusan perizinan.
“Jadi, ini memudahkan mereka yang masih bingung terkait apa yang ingin mereka urus seperti kelengkapan berkas atau lainnya, bisa ditanyakan lebih dulu sebelum datang ke mal pelayanan publik (MPP), layanan ini sudah bisa digunakan pada tahun ini,” katanya.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini dapat mengakses https/www.mpp.tangerangkota.go.id, pilih menu konsultasi online pada halaman beranda.
Nantinya link zoom meeting akan otomatis terkirim melalui nomor whatsApp, pilih jadwal dan layanan yang akan dikonsultasikan, isi data permohonan, lengkapi nomor whatsapp dan email aktif, pemohon bersiap untuk melakukan konsultasi pada jadwal dan durasi yang ditentukan, petugas melayani konsultasi secara daring kepada pemohon, dan layanan selesai.
“Masyarakat yang akan mengurus izin dengan menggunakan ponsel, smartphone, laptop, komputer dimana pun, petugas akan melayani konsultasi online melalui daring via whatsapp dan zoom meeting dari kantor MPP Kota Tangerang,” katanya.
Ia berharap dengan layanan Sult-On, dapat membantu dan menambah pelayanan MPP Kota Tangerang lebih maksimal dan memberikan pilihan bagi mereka yang sibuk dengan rutinitas, tapi membutuhkan akses layanan MPP.
“Pada tahun ini masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan Sult-On dimana pun dan kapanpun, untuk proses urus perizinan maupun non-perizinan yang lebih mudah dan cepat,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023