Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tim Pembina Samsat wilayah Serpong bersama dengan Kepolisian melakukan sosialisasi kepada perusahaan swasta di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan, Senin (13/3/2023). 

Kegiatan ini dilakukan bersama-sama antara Jasa Raharja, Bapenda UPT Serpong serta Kepolisian Kota Tangerang Selatan terkait implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kunjungan Petugas Jasa Raharja Ke Terminal Mandala Dalam Rangka Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74

Dalam kesempatan ini PJ Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito menjelaskan tentang fungsi Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memiliki tugas pokok yaitu untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutan umum dengan menghimpun serta mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dimana SWDKLLJ dikutip dari setiap kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat, Kasi Penagihan Bapenda UPT Serpong Rendy Allanakika melakukan rekonsiliasi terkait pajak kendaraan, dan Kepolisian menjelaskan tentang fungsi registrasi identifikasi kendaraan bermotor terkait Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan memberikan apresiasi kepada perusahaan swasta yang sudah taat terhadap pembayaran pajak kendaraannya karena dengan taat melakukan pembayaran PKB maka secara otomatis sudah melakukan pembayaran SWDKLLJ dan sudah berada dalam lingkup jaminan kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja yang akan memberikan rasa aman kepada setiap pengguna kendaraan bermotor tersebut.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023