Petugas PT Jasa Raharja Samsat Kota Serang melaksanakan survei ahli waris di rumah Alm Shintia Mudaiva yang beralamat di Kp Rujak Beling Rt 17/3 Kel Margaluyu Kec Kasemen Kota Serang. 

Kedatangan petugas Jasa Raharja diterima oleh Orang tua Bernama Eman dan Padayanti yang juga merupakan ahli waris yang sah sebagai penerima santunan Jasa Raharja.

Baca juga: Sigap, Jasa Raharja Tangerang Lakukan Jemput Bola Percepat Penyelesaian Santunan

“Setelah mendapat informasi, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Dr. Drajat Prawiranegara. Survei ahli waris yang kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris. 

Korban kecelakaan cidera meninggal dunia di dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris yaitu orang tua korban ” dikatakan Rangga Figur Rachman.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023