Suasana duka masih terasa di kediaman Tan Rudy, yang meninggal dunia akibat terlibat laka lantas di Jalan Kali Besar, Kamal Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu ( 8/03/2023 ). Tan Rudy meninggal dunia di tkp pada hari rabu setelah kepalanya terbentur keras.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Muhamad Ikbal, Kamis (9/3/2023), diterima langsung oleh Isteri bapak Tan Rudy yaitu Ibu Lim Anita. Pada kesempatan tersebut Ikbal menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Baca juga: SAMSAT Cikokol Laksanakan Operasi Gabungan, Berikan Himbauan Tentang Taat Pajak Kepada Pengguna Jalan Melalui Leaflet
"Kurang dari 1 (satu) Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima dan dalam waktu dekat santunan meninggal dunia dapat segera kami serahkan kepada Isteri almarhum, ahliwaris yang sah dari Tan Rudy," jelas Ikbal.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Hastuti menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
"Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Muhamad Ikbal, Kamis (9/3/2023), diterima langsung oleh Isteri bapak Tan Rudy yaitu Ibu Lim Anita. Pada kesempatan tersebut Ikbal menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Baca juga: SAMSAT Cikokol Laksanakan Operasi Gabungan, Berikan Himbauan Tentang Taat Pajak Kepada Pengguna Jalan Melalui Leaflet
"Kurang dari 1 (satu) Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima dan dalam waktu dekat santunan meninggal dunia dapat segera kami serahkan kepada Isteri almarhum, ahliwaris yang sah dari Tan Rudy," jelas Ikbal.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Hastuti menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
"Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023