Sejumlah perusahaan bersama warga Jalan Dahwa RT 03/RW 001, Kelurahan Manis Jaya, Jatiuwung Kota Tangerang menolak rencana penembokan jalan tersebut secara sepihak oleh oknum yang menyatakan ahli waris Endang Miharja pada Sabtu (11/3/2023) mendatang.

“Selama ini Jalan Dahwa adalah jalan umum yang juga diakui warga di sana. Karena itu ketika ada kelompok yang mengatasnamakan ahli waris Endang Miharja yang akan mengambil alih jalan dengan cara memagarnya, kami dan warga di sini melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang,” kata Genesius Anugerah, selaku kuasa hukum PT Anugrah Putra Utama Abadi dalam keterangannya di Tangerang Jumat.

Genesius menambahkan perusahaan yang menolak rencana penembokan jalan adalah  PT Gajah Tunggal, PT Anugrah Putra Utama Abadi pengelola kawasan pergudangan, PT Interindo.

Ketiga perusahaan bersama warga meminta perlindungan pada Kapolres Metropolitan Tangerang dan Kapolda Metro Jaya, Wali Kota Tangerang untuk mencegah aksi sepihak tersebut. Sebab, sejak 40 tahun lebih Jalan Dahwa dijadikan jalan akses perusahaan dan warga.

Ganesius menambahkan, rencana pemagaran oleh RS selaku pihak yang mengaku telah membeli tanah dari ahli waris Endang Miharja tidak bisa dibenarkan. Apalagi pihaknya juga sudah melaporkan kasus penghalangan jalan tersebut ke Polrestro Tangerang.

“Kami tahu yang bersangkutan tidak memiliki hak atas tanah ini, karena itu kami melaporkannya ke polres karena telah melakukan penghalangan jalan. Besok (Sabtu 11/3/2023) –Red), mereka akan kembali menembok jalan itu. Sebagai warga kami minta perlindungan dari Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro dan Wali Kota Tangerang,” ujarnya.

Kuasa hukum PT Gajah Tunggal, M Syahwal menuturkan, pihaknya yang didukung warga sekitar juga pernah melaporkan RS ke Polres Metro tentang tindak pidana perintangan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan/atau Pasal 192 KUHP. 

“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan, karena mencoba memagar Jalan Dahwa yang merupakan jalan umum ke Polres Metro pada bulan Mei 2022 lalu. Saat itu yang bersangkut sengaja menutupi jalan dengan batu dan mencoba menembok jalan. Kemudian tembok tersebut dibongkar Satpol PP Kota Tangerang karena dianggap melanggar ketertiban umum,” katanya.

Namun pada Sabtu (11/3/2023) besok, lanjutnya, RS akan kembali melakukan pemagaran untuk menghalangi karyawan beberapa perusahaan dan warga yang akan melintasi jalan Dahwa.

“Kami butuh kepastian hukum, apalagi kasus ini sedang ditangani oleh Polrestro Tangerang. Kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan akibat pemaksaan ini,” tutur Syawal.

Ketua RW 01, Kelurahan Manis Jaya, Ade Supiana menambahkan jalan tersebut telah puluhan tahun dipakai akses jalan dan dihibahkan. 

"Masa sekarang mau ditutup, karena selama ini dirawat oleh warga dan beberapa perusahaan di sini. Jadi lucu kalau ada yang mengklaim sebagai pemilik,” kata Ade. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh penyidik. “Dan semua pihak bisa menahan diri. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan khusus mengganggu Kabtibmas,” ujar Kapolres.


 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023