Badan Pendapatan Daerah UPTD Samsat Ciledug melaksanakan kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang bertempat di Jl Raden Fatah depan Dian Mansion, Kota Tangerang, Rabu (8/3/2023). 

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang betapa pentingnya masyarakat untuk membayar pajak guna keberlangsungan pembangunan Provinsi Banten.

Baca juga: Jasa Raharja, Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri survei kesiapan operasi ketupat ke Pelabuhan Merak dan Ciwandan

Kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Ciledug ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan di bawah UPTD Samsat Ciledug. 

Dalam kegiatan Razia tersebut terjaring 109 kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak, dimana pelanggaran paling banyak didominasi oleh roda 2 sebanyak 92 kendaraan, sedangkan kendaraan roda 4 yang belum melakukan pelunasan pajak sebanyak 17 kendaraan. 

Bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak oleh petugas di data serta diarahkan untuk segera melakukan pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hastuti Retnowulan selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten mengatakan bahwa Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten selalu mendukung dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh mitra kerja salah satunya kegiatan ini karena dengan kegiatan Razia ini kami dapat melihat dan mengoptimalkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya terdapat juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

SWDKLLJ merupakan salah satu sumber kontribusi pendapatan bagi Jasa Raharja yang digunakan untuk mendukung pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas.

Melalui kegiatan razia pajak kendaraan bersama mitra kerja ini, Jasa Raharja juga berkesempatan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang terjaring dalam Razia Pajak Kendaraan ini tentang peran dan fungsi Jasa Raharja. 

“Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan dana yang akan dikelola oleh PT Jasa Raharja dan dipergunakan untuk memberikan santunan kecelakaan lalu lintas. Dengan prinsip gotong-royong maka masyarakat yang patuh dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berarti sudah berkontribusi juga dalam membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas," tutup Hastuti.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023