Proses penanganan kasus Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) yang diduga fiktif yang diajukan oleh 5 perusahaan konstruksi pada tahun 2018, dengan mengamankan uang sebesar Rp 1,4 Miliar di Bank Jabar Banten Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang dibongkar Satreskrim Polres Pandeglang.
"Alhamdulillah Polres Pandeglang sudah mengungkap tindak pidana korupsi tahun 2018, kegiatan ini diawali dengan proyek fiktif ataupun proyek yang tidak selesai. Dan disini ada 5 perusahaan konstruksi yang mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK)," kata Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suhandi saat lakukan Press Rilis di Halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (8/3/2023).
Andi mengatakan, bahwa sebanyak 18 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres Pandeglang.
"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, dan tidak menutup kemungkinan dari semua saksi yang kami periksa akan ada yang menjadi tersangka. Salah satunya dari Kementrian, dan juga oknum dari BUMN," terangnya.
Andi menuturkan, jika pihaknya berusaha maksimal menyidik pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit untuk modal pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah itu.
"Hasil pendalaman dari pihak kepolisian agar negara tidak rugi besar, untuk sementara kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,4 Miliyar," ungkapnya.
Dirinya menyebut, jika ada lima perusahaan yang diduga terlibat dari perkara korupsi tersebut.
"Kelima perusahaan tersebut diantaranya PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika dan CV. Mitra Usaha Abadi," sebut Andi.
"Untuk sementara, pasal yang akan kita tetapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutup Andi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyebut, bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka setelah adanya audit dari BPKP.
"Saat ini, kita masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Nanti setelah keluar dari BPKP, baru kita mengerucut untuk penetapan tersangka. Dan kemungkinan kerugian bisa lebih dari ini, karena total pinjaman yang dilakukan oleh para pengusaha konstruksi tersebut sekitar 13 Miliyar lebih yang dipinjam ke salah satu Bank yang ada di Kabupaten Pandeglang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Alhamdulillah Polres Pandeglang sudah mengungkap tindak pidana korupsi tahun 2018, kegiatan ini diawali dengan proyek fiktif ataupun proyek yang tidak selesai. Dan disini ada 5 perusahaan konstruksi yang mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK)," kata Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suhandi saat lakukan Press Rilis di Halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (8/3/2023).
Andi mengatakan, bahwa sebanyak 18 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres Pandeglang.
"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, dan tidak menutup kemungkinan dari semua saksi yang kami periksa akan ada yang menjadi tersangka. Salah satunya dari Kementrian, dan juga oknum dari BUMN," terangnya.
Andi menuturkan, jika pihaknya berusaha maksimal menyidik pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit untuk modal pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah itu.
"Hasil pendalaman dari pihak kepolisian agar negara tidak rugi besar, untuk sementara kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,4 Miliyar," ungkapnya.
Dirinya menyebut, jika ada lima perusahaan yang diduga terlibat dari perkara korupsi tersebut.
"Kelima perusahaan tersebut diantaranya PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika dan CV. Mitra Usaha Abadi," sebut Andi.
"Untuk sementara, pasal yang akan kita tetapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutup Andi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyebut, bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka setelah adanya audit dari BPKP.
"Saat ini, kita masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Nanti setelah keluar dari BPKP, baru kita mengerucut untuk penetapan tersangka. Dan kemungkinan kerugian bisa lebih dari ini, karena total pinjaman yang dilakukan oleh para pengusaha konstruksi tersebut sekitar 13 Miliyar lebih yang dipinjam ke salah satu Bank yang ada di Kabupaten Pandeglang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023