Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada Kamis 23 Februari 2023.
Kecelakaan yang terjadi Selasa, 21 Februari 2023 di Jalan Raya Banjarsari - Gunung Kencana tepatnya di Kp Gunung Bumbang Pasir Ds. Ciginggang Kec. Gunung Kencana Kab. Lebak ini mengakibatkan korban meninggal dunia sesaat setelah terjadi kecelakaan.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Koordinasi dengan Unit Laka Polres Lebak Polda Banten tangani Korban Laka lantas
Angga Wedatama, Petugas Jasa Raharja di Samsat Malingping jemput bola berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, yang sebelumnya Jasa Raharja sudah melaksanakan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan tatacara pengajuan santunan untuk korban terjamin.
“Kepala Desa langsung kita arahkan untuk membawa keluarga korban melapor ke Unit Laka Polres, mengingat jauhnya jarak ke Polres Lebak dan keterbatasan pengetahuan masyarakat untuk melaporkan kejadian kecelakaan," ujar Angga.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- kepada ahli waris korban.
Penyelesaian pembayaran santunan terbilang cepat, kurang dari 24 jam santunan ini sudah dapat di bayarkan kepada ahli waris.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah diserahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah.
“Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan," tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kecelakaan yang terjadi Selasa, 21 Februari 2023 di Jalan Raya Banjarsari - Gunung Kencana tepatnya di Kp Gunung Bumbang Pasir Ds. Ciginggang Kec. Gunung Kencana Kab. Lebak ini mengakibatkan korban meninggal dunia sesaat setelah terjadi kecelakaan.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Koordinasi dengan Unit Laka Polres Lebak Polda Banten tangani Korban Laka lantas
Angga Wedatama, Petugas Jasa Raharja di Samsat Malingping jemput bola berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat, yang sebelumnya Jasa Raharja sudah melaksanakan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan tatacara pengajuan santunan untuk korban terjamin.
“Kepala Desa langsung kita arahkan untuk membawa keluarga korban melapor ke Unit Laka Polres, mengingat jauhnya jarak ke Polres Lebak dan keterbatasan pengetahuan masyarakat untuk melaporkan kejadian kecelakaan," ujar Angga.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- kepada ahli waris korban.
Penyelesaian pembayaran santunan terbilang cepat, kurang dari 24 jam santunan ini sudah dapat di bayarkan kepada ahli waris.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah diserahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah.
“Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan," tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023