Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Polres Pandeglang. Petugas Gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan surveyi ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp.Pasirwaru RT.003/006 Ds.Menes Kec.Menes Kab.Pandeglang – Banten.
Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 04 Februari 2023 kecelakaan kendaraan sepeda motor Honda Supra x 125 B 6214 UXU dengan pejalan kaki , kejadian ini terjadi di jalan raya Menes – Labuan Kp.Bonjer Ds.Menes Kec.Menes Kab.Pandeglang - Banten di mana sepeda motor honda supra x 125 nopol B 6214 UXU yang di kendarai Jasuni menabrak Undin Rafiudin yang sedang menyebrang, akibat kejadian tersebut Undin Rafiudin dilarikan ke RSUD Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Pastikan penerima santunan Jasa Raharja, Petugas Jasa Raharja lakukan Survei ahli waris
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari senin, 20 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 04 Februari 2023 kecelakaan kendaraan sepeda motor Honda Supra x 125 B 6214 UXU dengan pejalan kaki , kejadian ini terjadi di jalan raya Menes – Labuan Kp.Bonjer Ds.Menes Kec.Menes Kab.Pandeglang - Banten di mana sepeda motor honda supra x 125 nopol B 6214 UXU yang di kendarai Jasuni menabrak Undin Rafiudin yang sedang menyebrang, akibat kejadian tersebut Undin Rafiudin dilarikan ke RSUD Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Pastikan penerima santunan Jasa Raharja, Petugas Jasa Raharja lakukan Survei ahli waris
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari senin, 20 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023