Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan survei ahli waris kejadian Kecelakaan Lalu Lintas pada hari Rabu 15 Februari 2023 yang melibatkan seorang pengendara motor, Teti Susilawati (36) berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang hendak menyebrang.
Baca juga: Pastikan penerima santunan Jasa Raharja, Petugas Jasa Raharja lakukan survei ahli waris
Diduga kurang konsentrasi, korban menabrak pengendara sepeda motor lainnya yang melintas di jalan raya Labuan - Saketi tepatnya Kp. Bongbong Ds. Pasireurih Kec. Cisata. Korban dilarikan ke puskesmas setempat pada saat terjadi kecelakaan guna mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya korban tutup usia karena mengalami cedera serius.
“Awalnya korban mendapat perawatan dari Puskesmas Cisata, karena kondisi yang tidak kunjung membaik, korban kemudian meninggal dunia," ujar Fawaz dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2023)
"Selanjutnya kita lakukan Survei ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang ibu rumah tangga maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu suami korban Bapak Deden Suparman," jelas Fawaz.
Santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari senen 20 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Baca juga: Pastikan penerima santunan Jasa Raharja, Petugas Jasa Raharja lakukan survei ahli waris
Diduga kurang konsentrasi, korban menabrak pengendara sepeda motor lainnya yang melintas di jalan raya Labuan - Saketi tepatnya Kp. Bongbong Ds. Pasireurih Kec. Cisata. Korban dilarikan ke puskesmas setempat pada saat terjadi kecelakaan guna mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya korban tutup usia karena mengalami cedera serius.
“Awalnya korban mendapat perawatan dari Puskesmas Cisata, karena kondisi yang tidak kunjung membaik, korban kemudian meninggal dunia," ujar Fawaz dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2023)
"Selanjutnya kita lakukan Survei ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang ibu rumah tangga maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu suami korban Bapak Deden Suparman," jelas Fawaz.
Santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari senen 20 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023