Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survei ahli waris kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan seorang pengendara motor, Ajid Abdul Aziz (48) berprofesi sebagai buruh yang hendak berangkat kerja pagi hari. Diduga kurang konsentrasi, korban menabrak pengendara sepeda motor lainnya yang melintas di jalan raya Serang - Pandeglang tepatnya Kp. Sumur Peutey Ds. Baros Kec. Baros.
Baca juga: PT Jasa Raharja Cabang Banten ikut pelatihan CSR serta Social Return on Investment TJSL Tahun 2023
Korban dilarikan ke puskesmas setempat pada saat terjadi kecelakaan guna mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya korban tutup usia karena mengalami cedera serius.
"Awalnya korban mendapat perawatan dari Puskesmas Baros, karena kondisi yang tidak kunjung membaik, korban kemudian meninggal dunia," ujar Vinny
“Selanjutnya kita lakukan Survei ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang anak dan seorang pelajar maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu orang tua korban yaitu Bapak Suparman," jelas Vinny.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Baca juga: PT Jasa Raharja Cabang Banten ikut pelatihan CSR serta Social Return on Investment TJSL Tahun 2023
Korban dilarikan ke puskesmas setempat pada saat terjadi kecelakaan guna mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya korban tutup usia karena mengalami cedera serius.
"Awalnya korban mendapat perawatan dari Puskesmas Baros, karena kondisi yang tidak kunjung membaik, korban kemudian meninggal dunia," ujar Vinny
“Selanjutnya kita lakukan Survei ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang anak dan seorang pelajar maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu orang tua korban yaitu Bapak Suparman," jelas Vinny.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023