PT Jasa Raharja Banten telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Raya Mancak desa Batukuda Kecamatan Mancak Kabupaten Serang – Banten, pada tanggal 18 Februari 2023 pukul 21.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor Truck dengan pejalan kaki. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Muhamad Gilang Ramadani usia 12 Tahun beralamat di Desa Labuan Kec Mancak Kabupaten Serang – Banten – mengalami luka serius dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon namun akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Bergerak Cepat Lakukan Jemput Bola Korban Lakalantas di Tol KM 50 Tangerang Merak
Petugas Jasa Raharja Samsat Anyer, Mochamad Aulia Robby dengan sigap melaksanakan survey ahli waris korban dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Saldhy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.
Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor Truck dengan pejalan kaki. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Muhamad Gilang Ramadani usia 12 Tahun beralamat di Desa Labuan Kec Mancak Kabupaten Serang – Banten – mengalami luka serius dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon namun akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Bergerak Cepat Lakukan Jemput Bola Korban Lakalantas di Tol KM 50 Tangerang Merak
Petugas Jasa Raharja Samsat Anyer, Mochamad Aulia Robby dengan sigap melaksanakan survey ahli waris korban dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Saldhy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.
Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023