Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023 di Jl. Raya STPI Kel. Serdang Wetan, Kec. Curug, Kab. Tangerang. Kecelakaan terjadi antara kendaraan mobil Toyota Fortuner yang tidak berhati-hati dalam berkendara menabrak sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai oleh Rusli Muhammad Saleh. 

Akibat kecelakaan tersebut Rusli mengalami pendarahan di kepala dan langsung dievakuasi ke RS Hermina Bitung. Setelah beberapa hari mendapatkan perawatan intensif, Rusli dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Desa Ciputri Pandeglang

Mendapatkan informasi tersebut, Jasa Raharja Tangerang yang diwakili petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan kunjungan survey ahli waris ke kediaman korban yang beralamat di Emerald Residence Blok J/16 Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh ahli waris korban Nani Kartina Dewi selaku istri korban, dan dalam kesempatan ini Deni M Resta menyampaikan ucapan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.

"Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Tangerang memastikan keabsahan ahli waris dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima," ucap Deni. 

Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang, Hastuti Retnowulan juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tutup Hastuti Retnowulan

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023