Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten resmi melakukan perpanjangan MoU dengan RS EMC Tangerang dalam penanganan korban laka lantas di RS EMC Tangerang, Rabu (8/2/2023). 

Serah terima Nota Kesepahaman tersebut diwakili oleh Shanty Shinta Warzuqni selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja SAMSAT Modern Land dan Vivi Priscilya selaku Marketing Excecutive RS EMC.

Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api di Citeras Serang

Dengan telah ditanda tangani nya perpanjangan Nota Kesepahaman antara Jasa Raharja Perwakilan Tangerang dengan RS EMC Tangerang, artinya kedua belah pihak sepakat untuk memberikan pelayanan terhadap korban laka lantas, khususnya bagi korban yang masuk dalam lingkup jaminan UU 33 & 34 tentang kecelakaan angkutan umum & kecelakaan lalu lintas jalan.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa dengan adanya MoU ini seluruh korban laka lantas yang terjamin UU 33 & 34 dapat dilayani tanpa perlu membayar biaya pengobatan selama di RS, sampai dengan batas plafond yang di tentukan.

"Keluarga Korban hanya perlu melaporkan kejadian laka lantas ke Polres tempat kejadian untuk dibuatkan Laporan Polisi, selanjutnya Surat Jaminan akan kami kirimkan ke Rumah Sakit tempat korban mendapatkan perawatan," kata Hastuti menambahkan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023