Petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta melakukan survei ahli waris atas kejadian kecelakaan Kereta Api yang terjadi pada hari Minggu, 04 Desember 2022, dimana korban meninggal dunia ditemukan oleh saksi Piyan di pinggir rel kereta saat hendak ke sawah.
Atas penemuan jasad korban tersebut, saksi melapor ke Polsek Jawilan untuk membawa korban meninggal dunia yang diketahui bernama Robi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum. Berdasarkan hasil visum dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara disimpulkan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan terserempet kereta api.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan di Bojong Catang Serang
Berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui bahwa ahli waris korban beralamat di Kp. Cigaru Kec. Cisoka Kab. Tangerang. Setelah menerima informasi tersebut, petugas mobile service Deni M Resta melakukan kunjungan survei ahli waris ke kediaman korban.
Kedatangan Deni disambut oleh Usen selaku ayah korban dan ahli waris yang sah. Pada kesempatan tersebut Deni mewakili pihak Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi. Survei ahli waris ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.
Dalam waktu yang cukup singkat semua persyaratan penyerahan santunan dapat dilengkapi dan berkas siap untuk dibayarkan.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa korban terjamin UU 33 dan sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Atas penemuan jasad korban tersebut, saksi melapor ke Polsek Jawilan untuk membawa korban meninggal dunia yang diketahui bernama Robi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum. Berdasarkan hasil visum dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara disimpulkan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan terserempet kereta api.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan di Bojong Catang Serang
Berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui bahwa ahli waris korban beralamat di Kp. Cigaru Kec. Cisoka Kab. Tangerang. Setelah menerima informasi tersebut, petugas mobile service Deni M Resta melakukan kunjungan survei ahli waris ke kediaman korban.
Kedatangan Deni disambut oleh Usen selaku ayah korban dan ahli waris yang sah. Pada kesempatan tersebut Deni mewakili pihak Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi. Survei ahli waris ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.
Dalam waktu yang cukup singkat semua persyaratan penyerahan santunan dapat dilengkapi dan berkas siap untuk dibayarkan.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa korban terjamin UU 33 dan sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023