Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Ahmad Juhri yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Kampung Pasir tanjong Cikande pada tanggal 22 Januari 2023 yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua Nopol B-4334-NCZ dengan kendaraan lainnya.

Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban yang beralamat Kampung Koper Cikande mengalami luka serius selanjutnya korban dibawa ke RSUD dilakukan Perawatan dan Kemudian meninggal dunia.

Baca juga: Petugas Jasa Raharja kunjungi Desa Siturate sosialisasikan tata cara kepengurusan santunan

Kedatangan Hendrik Nofian selaku petugas Samsat Cikande Jasa raharja Banten diterima langsung oleh pihak keluarga korban dan ahli waris almarhum secara langsung, dalam kunjungannya Hendrik mewakili Jasa Raharja menyampaikan ucapan bela sungkawa atas musibah yang telah menimpa almarhum sekaligus meminta kelengkapan data guna mempercepat proses penyelesaian santunan.

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. 

Saldhy menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 

"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ungkap Saldhy.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023