Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Maja Abi Rizki melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Kelurahan Mekarmanik Kecamatan Bojongmanik, Selasa (7/2/2023). Kunjungan ini disambut baik oleh Aliyudin selaku Kepala Desa setempat.
Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja sekaligus mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Baca juga: Pantau Pelayanan Publik, Kepala Bapenda dan Dirlantas Kunjungan Kerja ke Samsat Serang
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.
Kegiatan ini di harapkan dapat di teruskan kepada warga yang berada di Kelurahan Pejagan Kecamatan Sajira, baik yang akan mengurus santunan Jasa Raharja ataupun pemahaman tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga ke depan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja dan lebih mentaati pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan “upaya ini di harapkan masyarakat yang akan mengurus santunan Jasa Raharja tidak di manfaatkan oleh orang yang tidak mempunyai kepentingan,sehingga meminimalisir adanya potongan santunan.
Selain itu tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja sekaligus mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Baca juga: Pantau Pelayanan Publik, Kepala Bapenda dan Dirlantas Kunjungan Kerja ke Samsat Serang
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.
Kegiatan ini di harapkan dapat di teruskan kepada warga yang berada di Kelurahan Pejagan Kecamatan Sajira, baik yang akan mengurus santunan Jasa Raharja ataupun pemahaman tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga ke depan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja dan lebih mentaati pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan “upaya ini di harapkan masyarakat yang akan mengurus santunan Jasa Raharja tidak di manfaatkan oleh orang yang tidak mempunyai kepentingan,sehingga meminimalisir adanya potongan santunan.
Selain itu tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023