Walikota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasi atas kinerja Kantor Bea Cukai Merak yang berkolaborasi dengan Kajari Cilegon dalam menindak dan melakukan penyidikan kasus rokok illegal yang berasal dari Jawa Timur.

 "Saya sangat mengapresiasi kepada Kajari dan Bea Cukai Merak yang sudah mengungkap kasus ini." ujar Walikota.

Baca juga: Bea Cukai Merak Mendukung Investasi PT Lotte Chemical Indonesia di Cilegon

Kepala Kajari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai Merak dalam tahapan pelaksanaan pemusnahan di halaman kantor kejaksaan negeri Cilegon yang juga dihadiri dari perwakilan Polres Cilegon, Kodim, dan Lanal Banten.
 
Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri (kiri)

Kepala Kajari menyampaikan pemusnahan barang bukti barang illegal tersebut merupakan salah satu tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor atas putusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sementara itu Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri menambahkan bahwa pemusnahan atas 2.8 juta batang rokok ini hasil penegahan pada bulan Juni 2022 dari 2 bukti penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 3.2 M dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 2.17 M yang rencana akan dibawa ke sekitar cilegon dan ada yang dibawa ke pulau Sumatera.

Kepala BC Merak menyampaikan terima kasih  atas support dari Kajari Cilegon, Walikota Cilegon dan APH lainnya sehingga dengan kolaborasi bersama dapat mendukung misi kota Cilegon sebagai kota modern dan bermartabat, yang juga memiliki jalur strategis sebagai pintu perlintasan barang menuju dan dari Sumatera.

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023