Setelah menyasar Desa Tenjo, giliran Desa Sukabares sasaran Jasa Raharja menyosialisasikan Tata Cara Pengurusan Santunan Lakalantas.
Dalam kunjungan yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Samsat Cikande beranggotakan Faradina Amelia dan Devi Tri, mereka diterima oleh Sekretaris Desa Sukabares Sahudi.
Baca juga: Jasa Raharja kunjungi Desa Tenjo Ayu sosialisasikan tata cara pengurusan santunan korban Laka Lantas
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Desa Sukabares guna turut mensosialisasikan tata cara pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja dan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang – kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande juga menyampaikan bentuk keprihatinan atas tingginya peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten khususnya Cikande.
Setiap korban kecelakaan baik itu Angkutan Umum maupun kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Nilai santunan untuk biaya perawatan korban luka luka yaitu maksimal Rp20 juta, sedangkan untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta.
Penumpang angkutan umum yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah mereka yang membayar tiket angkutan. Sebab, saat membayar tiket secara otomatis para penumpang telah membayar premi Jasa Raharja.
"Angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal tetap mendapatkan santunan”. Sementara kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," tandas Faradina.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT dan RW setempat. Sekertaris Camat Desa Sukabares Sahudi menyambut baik kedatangan Petugas Jasa Raharja. Ia menyampaikan akan ikut membantu upaya Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Dalam kunjungan yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Samsat Cikande beranggotakan Faradina Amelia dan Devi Tri, mereka diterima oleh Sekretaris Desa Sukabares Sahudi.
Baca juga: Jasa Raharja kunjungi Desa Tenjo Ayu sosialisasikan tata cara pengurusan santunan korban Laka Lantas
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Desa Sukabares guna turut mensosialisasikan tata cara pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja dan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “Data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang – kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande juga menyampaikan bentuk keprihatinan atas tingginya peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten khususnya Cikande.
Setiap korban kecelakaan baik itu Angkutan Umum maupun kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Nilai santunan untuk biaya perawatan korban luka luka yaitu maksimal Rp20 juta, sedangkan untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta.
Penumpang angkutan umum yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah mereka yang membayar tiket angkutan. Sebab, saat membayar tiket secara otomatis para penumpang telah membayar premi Jasa Raharja.
"Angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal tetap mendapatkan santunan”. Sementara kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," tandas Faradina.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT dan RW setempat. Sekertaris Camat Desa Sukabares Sahudi menyambut baik kedatangan Petugas Jasa Raharja. Ia menyampaikan akan ikut membantu upaya Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023