Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi Provinsi pertama di wilayah Jawa - Sumatra yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (unaudited) Tahun 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan. 

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten Jl. Palka No. 1, Sindangsari, Kabupaten Serang Jumat.

Baca juga: Pj Gubernur Banten ajak masyarakat pasang patok untuk cegah sengketa lahan

"Penyerahan LKPD menjadi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," kata Al Muktabar.

Ia mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur kepada BPK paling lambat  tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia mengatakan, LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan sistem anggaran pemerintahan yang sudah di-"review" oleh Inspektorat Provinsi Banten. 

Menurut Al Muktabar, laporan tersusun dalam beberapa outline realisasi anggaran, saldo anggaran, saldo operasional, laporan beban ekuitas serta neraca aset, posisi arus kas, serta catatan atas laporan keuangan untuk memenuhi asas-asas yang diwajibkan.

Dikatakan Al Muktabar, penyampaian LKPD lebih awal juga salah satunya untuk mendapatkan kepastian SILPA audited untuk pembiayaan anggaran. Pihaknya berupaya untuk mempertahankan capaian opini WTP Pemprov  Banten yang telah diraih sejak LKPD Tahun Anggaran 2016. 

Pemprov Banten berkomitmen untuk menyelesaikan semua catatan atas LKPD yang merupakan akumulasi sejak Pemprov Banten berdiri untuk diupayakan penyelesaiannya di bawah bimbingan BPK.  

Dalam kesempatan itu Kepala BPK Provinsi Banten Emmy Mutiarini mengungkapkan, berdasarkan data "monitoring" Jawa-Sumatera, Pemprov Banten sebagai Pemerintah Provinsi yang pertama yang menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2022 kepada BPK.

"Apresiasi atas upaya penyusunan yang selesai jauh sebelum batas waktu berakhir. Pemeriksaan akan dilaksanakan selama dua bulan terhitung mulai hari ini," kata Emmy.

Dijelaskan Emmy, BPK akan memeriksa pertama, kesesuaian penyajian dengan standar akuntansi pemerintahan; kedua, efektivitas sistem pengendalian intern; ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundangan; serta, kecukupan pengungkapan catatan di dalam atas laporan keuangan.

Pemprov Banten sejak Tahun 2016, LKPD Pemprov Banten sudah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Emmy juga berharap, untuk segera dilampirkan laporan audited atas BUMD dan BLUD, agar terjalinnya koordinasi pemeriksa dan pelaksana dengan baik, penyerahan dokumen dengan baik, proses diskusi yang berlangsung dengan baik, serta kerjasama yang baik untuk efektifkan waktu pemeriksaan yang terbatas.

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023