PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan survei ahli waris kejadian korban kecelakaan bernama Farhan Darussalam yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas pada hari Senin, 30 Januari 2023 waktu siang hari di Raya Rangkasbitung – Leuwidamar Tepat nya Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara
Ciujung Barat.



Korban merupakan seorang santri yang hendak pulang kembali ke pondok pesantren. Santunan diserahkan kepada bapak korban sebagai ahliwaris penerima santunan Jasa Raharja "Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris orang tua korban yaitu Rohim," Sebut Rangga. 

"Kami juga selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga stamina pada saat berkendara, pastikan kondisi fit dan apabila kelelahan agar menepi terlebih dahulu atau jangan lanjutkan berkendara," Tambah Rangga

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023