Petugas Jasa Raharja Samsat Ciater Rita Yunita melakukan giat door to door dengan mengunjungi pangkalan angkutan umum di daerah Stasiun Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (2/2/2023).

Giat ini dilakukan dalam rangka untuk sosialisasi kepada para pemilik dan pengemudi angkutan umum tentang pentingnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran Iuran Wajib Kecelakaan Bermotor Umum (IWKBU). 

Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait pemblokiran jika STNK menunggak 2 tahun.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat membantu pemilik dan pengguna kendaraan bermotor umum yang beroperasi dalam lingkup jaminan dari Jasa Raharja sehingga jika terjadi kecelakaan maka akan di jamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMk.010/2017 tanggal 14 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023