Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Baca juga: Tim Pembina Samsat Banten gelar rapat implementasi Pasal 74 UU. No. 22 Tahun 2009

Selasa, 31 Januari 2023 telah dilakukan survei ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka-luka hingga meninggal dunia dan korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. "Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas atas nama korban Harun Rifandi (19) yang melibatkan 2 kendaraan roda dua yang di Linkungan Jalan Raya Ayip Usman tepatnya di Kp. Kebaharan Dukuh Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang. Korban mengalami cidera berat dan meninggal dunia” Jelas Rangga, Petugas Samsat Kota Serang yang melakukan survei ahli waris ke rumah korban.

PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survei ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. 

"Almarhum merupakan anak pertama dan 3 orang adik, Penerima santunan langsung kepada Nawiri selaku orangtua yang sah, kami PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan," ujar Rangga.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023