Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban pemilik kendaraan. Sebanyak 52% pemilik kendaraan di Provinsi Banten belum melaksanakan kewajibannya.

Tim Pembina Samsat Provinsi Banten terus mendukung dan melakukan sosialisasi secara masif. Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto hadir dalam rapat implementasi Pasal 74 UU. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Serang, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Percepat Penyelesaian Santunan, Jasa Raharja Cabang Banten Lakukan Jemput Bola Korban Laka Lantas

Saldhy mengimbau masyarakat untuk "Tertib melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWKDLLJ". Tingkat kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor masih tergolong rendah dalam pembayaran kewajibannya.

Dalam kesempatan tersebut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah menghimbau masyarakat untuk segera membayar PKB. Penerapan kebijakan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 akan diterapkan di Provinsi Banten. Hanya saja, dirinya masih belum mengungkapkan kapan kebijakan itu akan diterapkan di Banten.

Kepala Badan Pendapatan Provinsi Banten Opar Sohari meminta masyarakat untuk segera membayar PKB ke Samsat maupun Gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten, mengingat hasil pembayaran PKB itu berguna bagi masyarakat karena akan digunakan untuk pembangunan di Banten.

Dengan tersebarnya Samsat dan Gerai Samsat di seluruh Provinsi Banten dapat mempermudah pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya, apalagi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pun dapat dilakukan secara online dan mudah.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023