Mendapatkan informasi dari Unit Laka Polres Metro Tangerang Kota perihal kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 Pukul 00.30 WIB.

Dimana diketahui kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor bertabrakan dengan truck, akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja Banten lakukan jemput bola kepada ahli waris korban laka lantas di Jombang

Ibu dari almarhum Erpan Aprianto Wibowo, Endah Subiyanti tidak menyangka jika anaknya telah meninggal dunia, pasalnya keluarga sama sekali tidak mendapat firasat apapun, namun dini hari didapati sudah tidak bernyawa ketika di informasikan petugas laka lantas Polres Metro Tangerang Kota.

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Irwansyah.O.H bergegas mendatangi kediaman korban dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan, Senin (30/1/2023). 

Pada kesempatan tersebut Irwansyah juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Kurang dari 1 jam seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam penyelesaian santunan telah lengkap.

Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023