PT Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Cilegon – Jombang tepatnya di kelurahan Ketileng Kecamatan Cilegon Kota Cilegon, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023. 

Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor dengan bus yang sedang berhenti di pinggir jalan. Akibat dari kejadian tersebut, seorang pemuda an. Qomaruzzaman (20 th ) beralamat di Lingkungan Kubang Laban Baru Kelurahan Panggung Rawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon mengalami luka serius dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Kurnia Cilegon, namun setelah mendapatkan perawatan akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit.

Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Carita -- Labuan Pandeglang

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga, dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada ahli waris korban yaitu ibu kandung korban an. Huswatun Hasanah melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.

Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ibu kandung korban sebagai ahli waris yang sah. 

Hal ini sebagai wujud negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Petugas Jasa Raharja Nurochman pada keterangannya, Senin (30/01/2023).

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023