Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Polres Pandeglang, Senin (30/1/2023), petugas Gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan survei ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Tajurendong rt.032/009 Ds.bojong Kec. Bojong Kab. Pandeglang – Banten.
Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 25 Januari 2023 kecelakaan beruntun tiga kendaraan sepeda motor Honda Vario A 6093 JQ , Yamaha X-Ride A 6840 MS dan Suzuki Smash B 6026 CDF. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Carita – Labuan Kp. Pematang Ds. Banjarmasin Kec. Carita Kab. Pandeglang - Banten di mana sepeda motor Yamaha X-Ride nopol A 6840 MS yang di kendarai Maman Hidayat menabrak kendaraan sepeda motor A 6093 JQ, mngakibatkan Maman Hidayat meninggal dunia.
Baca juga: Kunjungan Petugas Jasa Raharja ke Kantor Desa Pakuluran KecamatanKeroncong Kabupaten Pandeglang
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, "kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban". PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari senin, 30 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk menaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 25 Januari 2023 kecelakaan beruntun tiga kendaraan sepeda motor Honda Vario A 6093 JQ , Yamaha X-Ride A 6840 MS dan Suzuki Smash B 6026 CDF. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Carita – Labuan Kp. Pematang Ds. Banjarmasin Kec. Carita Kab. Pandeglang - Banten di mana sepeda motor Yamaha X-Ride nopol A 6840 MS yang di kendarai Maman Hidayat menabrak kendaraan sepeda motor A 6093 JQ, mngakibatkan Maman Hidayat meninggal dunia.
Baca juga: Kunjungan Petugas Jasa Raharja ke Kantor Desa Pakuluran KecamatanKeroncong Kabupaten Pandeglang
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, "kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban". PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari senin, 30 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk menaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023