Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres Pandeglang, Petugas Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan survei ahli waris, Jumat (27/1/2023) di kediaman korban Kp. Jege Mesjid RT/RW 03/07 Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kab.pandeglang – Banten, yang telah terjadi kecelakaan pada tanggal 20 Januari 2023.
Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Munjul Cikeusik Kp Cigintung Ds Gunung Batu Kecamatan Munjul, sekitar jam 10.00 pagi hari dimana kendaraan Light Truck yang dikendarai oleh Rasmani Bin Rapei mengalami rem blong dan tidak dapat dikendalikan sehingga terguling.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban Laka Lantas di Munjul Pandeglang
Akibat dari kejadian naas tersebut penumpang yang berada di belakang yaitu Karmas terjatuh dan tertimpa kendaraan. Karmas di evakuasi ke Puskesmas Munjul untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, "kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta. Ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 27 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Munjul Cikeusik Kp Cigintung Ds Gunung Batu Kecamatan Munjul, sekitar jam 10.00 pagi hari dimana kendaraan Light Truck yang dikendarai oleh Rasmani Bin Rapei mengalami rem blong dan tidak dapat dikendalikan sehingga terguling.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban Laka Lantas di Munjul Pandeglang
Akibat dari kejadian naas tersebut penumpang yang berada di belakang yaitu Karmas terjatuh dan tertimpa kendaraan. Karmas di evakuasi ke Puskesmas Munjul untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, "kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta. Ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 27 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023