Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Jum’at, 20 Januari 2023 sekitar jam 10.00 pagi hari dimana kendaraan Light Truck yang dikendarai oleh Rasmani Bin Rapei mengalami rem blong dan tidak dapat dikendalikan sehingga terguling.
Akibat dari kejadian naas tersebut penumpang yang berada dibelakang yaitu Sarkim terjatuh dan tertimpa kendaraan. Sarkim di evakuasi ke Puskesmas Munjul untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Sigap Memberikan Pelayanan Prima Kepada Ahli Waris korban Laka Lantas
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib
administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," kata Fawaz menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari jumat, 27 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Akibat dari kejadian naas tersebut penumpang yang berada dibelakang yaitu Sarkim terjatuh dan tertimpa kendaraan. Sarkim di evakuasi ke Puskesmas Munjul untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Sigap Memberikan Pelayanan Prima Kepada Ahli Waris korban Laka Lantas
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib
administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," kata Fawaz menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari jumat, 27 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023