Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panongan, Polresta Tangerang, menangkap sebanyak delapan orang remaja laki-laki yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayahnya itu pada Minggu (22/01) lalu.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa dari delapan remaja itu tiga orang diantaranya masih di bawah umur.
Baca juga: Dinsos Kabupaten Tangerang butuh penegakan Perda penanganan Anjal
"Dari delapan orang remaja yang hendak tawuran ini diketahui tiga orang lainnya masih di bawah umur," katanya.
Ia menjelaskan dengan tertangkapnya remaja yang hendak tawuran tersebut itu berawal saat tim personel Polsek Panongan melaksanakan patroli mobile pengamanan perayaan Imlek 2023.
Namun, ketika sampai di tempat kejadian perkara tepatnya di Kampung Ciapus, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diketahui ada sekelompok remaja tengah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam dan alat pemukul.
"Pada saat akan dilakukan pengamanan, para pemuda itu berusaha untuk melarikan diri. Bahkan, anggota Polsek Panongan ditabrak oleh para pemuda itu," jelasnya.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan motif para pemuda itu hendak melakukan aksi tawuran sebagai menunjukkan eksistensi keberadaan kelompok mereka.
"Motif hanya untuk gagah-gagahan (eksistensi), menunjukkan kekuatan untuk dilihat oleh khalayak ramai," tuturnya.
Ia juga mengatakan bagi remaja yang ditangkap dengan membawa senjata tajam diantaranya seperti pedang, parang, celurit, dan stik golf akan dilakukan proses hukum yang berlaku.
Adapun pelaku pembawa senjata tajam tanpa izin tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Kami mengimbau, bahwa keamanan menjadi tanggung jawab bersama. Kami harapkan semua elemen bersama menjaga kamtibmas," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Tangerang tangkap delapan remaja yang hendak tawuran
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa dari delapan remaja itu tiga orang diantaranya masih di bawah umur.
Baca juga: Dinsos Kabupaten Tangerang butuh penegakan Perda penanganan Anjal
"Dari delapan orang remaja yang hendak tawuran ini diketahui tiga orang lainnya masih di bawah umur," katanya.
Ia menjelaskan dengan tertangkapnya remaja yang hendak tawuran tersebut itu berawal saat tim personel Polsek Panongan melaksanakan patroli mobile pengamanan perayaan Imlek 2023.
Namun, ketika sampai di tempat kejadian perkara tepatnya di Kampung Ciapus, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diketahui ada sekelompok remaja tengah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam dan alat pemukul.
"Pada saat akan dilakukan pengamanan, para pemuda itu berusaha untuk melarikan diri. Bahkan, anggota Polsek Panongan ditabrak oleh para pemuda itu," jelasnya.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan motif para pemuda itu hendak melakukan aksi tawuran sebagai menunjukkan eksistensi keberadaan kelompok mereka.
"Motif hanya untuk gagah-gagahan (eksistensi), menunjukkan kekuatan untuk dilihat oleh khalayak ramai," tuturnya.
Ia juga mengatakan bagi remaja yang ditangkap dengan membawa senjata tajam diantaranya seperti pedang, parang, celurit, dan stik golf akan dilakukan proses hukum yang berlaku.
Adapun pelaku pembawa senjata tajam tanpa izin tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Kami mengimbau, bahwa keamanan menjadi tanggung jawab bersama. Kami harapkan semua elemen bersama menjaga kamtibmas," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Tangerang tangkap delapan remaja yang hendak tawuran
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023