Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mengaku saat ini pihaknya membutuhkan peraturan daerah (Perda) dalam menangani dan pencegahan maraknya anak jalanan hingga gelandangan dan pengemis (Anjal-Gepeng) di wilayahnya itu.
"Jadi kalau dalam penanganan sosial khususnya anak jalanan dan pengemis ini sangat penting adanya peraturan daerah, dan itu sebagai dasar kita untuk mengatasi permasalahan tersebut," kata Pekerja Muda Sub Kordinator Rehabilitasi Sosial dan Penyakit Sosial Dinsos Kabupaten Tangerang, Susilawati di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang lakukan jemput bola korban Lakalantas di Kosambi, Tangerang
Menurutnya, dengan memiliki dasar payung hukum daerah, para anjal-gepeng yang dianggap mengganggu ketertiban umum tersebut dapat dengan mudah untuk dilakukan penertiban dan pemberdayaan terhadap mereka. Bahkan, Perda itu sendiri akan turut mengatur pengenaan denda kepada warga yang memberi sumbangan kepada mereka.
"Namun, kita (Pemkab Tangerang) saat ini belum memiliki Perda itu. Jadi sekarang dalam penanganan anjal-gepeng hanya rehabilitasi dan tidak ada tindaklanjutnya," katanya.
Ia juga mengungkapkan, jika suatu daerah memiliki payung hukum terkait aturan penanganan anjal-gepeng ini dinilai akan lebih efektif untuk melakukan pemberdayaan jangka panjang pada permasalahan sosial.
Selain itu, lanjutnya, indikator ini bisa menjadi pegangan memberi sanksi kepada warga yang memberi sumbangan atau uang kepada anjal-gepeng dengan mengacu pada Perda tersebut.
"Jadi kalau sudah ada payung hukum itu kita lebih leluasa untuk menindak dan memberdayakan mereka (anjal-gepeng) termasuk dari sisi anggarannya," ujarnya.
Ia mengaku, untuk sejauh ini jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) baru terdata sebanyak 156 orang dan itu mayoritas dari mereka berdomisili warga Kabupaten Tangerang.
"Mayoritas mereka ini merupakan warga Kabupaten Tangerang, ada yang dari Kresek, Pakuhaji dan Jayanti-Cikande. Dan berdasarkan data tahun 2022 jumlahnya ada sebanyak 156 orang itu pun belum termasuk jumlah data PMKS yang berasal dari luar daerah," tuturnya.
Ia menambahkan, jika selama ini penanganan anjal-gepeng di wilayahnya itu hanya dilakukan penjaring atau penertiban razia, kemudian ditempatkan di tempat rehabilitasi sosial yang ada di wilayah Jayanti untuk dilaksanakan pembinaan.
"Kami selama ini melakukan penanganan hanya seputar sosialisasi terkait kesehatan, bimbingan mental. Dan belum ada upaya pemberdayaan seperti pelatihan wira usaha maupun kerja, karena terbentur mereka belum memiliki ijazah. Jadi terhambat itu," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Jadi kalau dalam penanganan sosial khususnya anak jalanan dan pengemis ini sangat penting adanya peraturan daerah, dan itu sebagai dasar kita untuk mengatasi permasalahan tersebut," kata Pekerja Muda Sub Kordinator Rehabilitasi Sosial dan Penyakit Sosial Dinsos Kabupaten Tangerang, Susilawati di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang lakukan jemput bola korban Lakalantas di Kosambi, Tangerang
Menurutnya, dengan memiliki dasar payung hukum daerah, para anjal-gepeng yang dianggap mengganggu ketertiban umum tersebut dapat dengan mudah untuk dilakukan penertiban dan pemberdayaan terhadap mereka. Bahkan, Perda itu sendiri akan turut mengatur pengenaan denda kepada warga yang memberi sumbangan kepada mereka.
"Namun, kita (Pemkab Tangerang) saat ini belum memiliki Perda itu. Jadi sekarang dalam penanganan anjal-gepeng hanya rehabilitasi dan tidak ada tindaklanjutnya," katanya.
Ia juga mengungkapkan, jika suatu daerah memiliki payung hukum terkait aturan penanganan anjal-gepeng ini dinilai akan lebih efektif untuk melakukan pemberdayaan jangka panjang pada permasalahan sosial.
Selain itu, lanjutnya, indikator ini bisa menjadi pegangan memberi sanksi kepada warga yang memberi sumbangan atau uang kepada anjal-gepeng dengan mengacu pada Perda tersebut.
"Jadi kalau sudah ada payung hukum itu kita lebih leluasa untuk menindak dan memberdayakan mereka (anjal-gepeng) termasuk dari sisi anggarannya," ujarnya.
Ia mengaku, untuk sejauh ini jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) baru terdata sebanyak 156 orang dan itu mayoritas dari mereka berdomisili warga Kabupaten Tangerang.
"Mayoritas mereka ini merupakan warga Kabupaten Tangerang, ada yang dari Kresek, Pakuhaji dan Jayanti-Cikande. Dan berdasarkan data tahun 2022 jumlahnya ada sebanyak 156 orang itu pun belum termasuk jumlah data PMKS yang berasal dari luar daerah," tuturnya.
Ia menambahkan, jika selama ini penanganan anjal-gepeng di wilayahnya itu hanya dilakukan penjaring atau penertiban razia, kemudian ditempatkan di tempat rehabilitasi sosial yang ada di wilayah Jayanti untuk dilaksanakan pembinaan.
"Kami selama ini melakukan penanganan hanya seputar sosialisasi terkait kesehatan, bimbingan mental. Dan belum ada upaya pemberdayaan seperti pelatihan wira usaha maupun kerja, karena terbentur mereka belum memiliki ijazah. Jadi terhambat itu," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023