Mendapatkan info kecelakaan dari petugas laka Polres Tangerang, petugas Gerai Samsat Pasar Kemis Riska Amelia melakukan survei ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Cluster Fedora 15/18 Rt.11/10 Suvarna Sutera Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Tangerang Banten, Sabtu (21/1/2023).

Kecelakaan itu terjadi pada tanggal 11 Januari 2023 antara kendaraan minibus Kijang Innova B-1768-GUK bertabrakan dengan kendaraan truk tidak dikenal yang melarikan diri setelah kejadian. Kejadian ini terjadi di Jl. Raya Tol Merak – Tangerang tepatnya di KM 27 arah Tangerang Kp. Bunder Kec. Cikupa Kab. Tangerang Banten. 

Baca juga: Persiapan PAM Lebaran 2023, Kacab dampingi Dirops Jasa Raharja Survei Jalur Pansela Banten

Ketika kendaraan Toyota Innova yang dikendarai Alvin Chandra datang dari arah Cikupa menuju arah Tangerang sesampainya di TKP berpindah lajur dari lajur 1 ke kanan lajur 2 sehingga membentur bagian belakang truck tidak dikenal yang berada di depannya. Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS terdekat.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, mengatakan “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban".

PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor.

Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.” tutup Hastuti Retnowulan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023