Petugas Jasa Raharja Willdan Hidayatullah yang bertugas di Samsat Bayah melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Desa Cibareno, Selasa (17/1/2023). Kunjungan ini disambut baik oleh Perangkat Desa Cibareno.
Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja.
Baca juga: Jasa Raharja sosialisasikan tata cara pengurusan santunan Laka Lantas di Desa Situregen, Lebak
Informasi yang disampaikan yaitu untuk korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar 20 juta dan korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp50 juta .
"segera lapor ke Polres sesuai tempat kejadian perkara untuk mendapatkan Laporan Polisi, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja," ungkap Willdan.
Jasa Raharja Cabang Banten juga telah bekerja sama dengan hampir seluruh rumah sakit yang ada di wilayah provinsi Banten. Hal ini tentunya akan sangat membantu dan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir karena biaya di rumah sakit nantinya akan langsung ditagihkan kepada Jasa Raharja sampai dengan batas plafond penjaminan yakni Rp20 juta, imbuh Willdan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa "Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban".
Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja.
Baca juga: Jasa Raharja sosialisasikan tata cara pengurusan santunan Laka Lantas di Desa Situregen, Lebak
Informasi yang disampaikan yaitu untuk korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar 20 juta dan korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp50 juta .
"segera lapor ke Polres sesuai tempat kejadian perkara untuk mendapatkan Laporan Polisi, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja," ungkap Willdan.
Jasa Raharja Cabang Banten juga telah bekerja sama dengan hampir seluruh rumah sakit yang ada di wilayah provinsi Banten. Hal ini tentunya akan sangat membantu dan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir karena biaya di rumah sakit nantinya akan langsung ditagihkan kepada Jasa Raharja sampai dengan batas plafond penjaminan yakni Rp20 juta, imbuh Willdan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa "Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban".
Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023