Petugas Jasa Raharja Willdan Hidayatullah yang bertugas di Samsat Bayah melaksanakan kegiatan Silahturahmi dan Sosialisasi ke Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Selasa (17/1/2023).
Kunjungan ini disambut baik oleh Perangkat Desa Situregen. Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai peran penting pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di SAMSAT serta tata cara dalam kepengurusan santunan Jasa Raharja.
Baca juga: Tingkatkan koordinasi, Petugas PT Jasa Raharja Samsat Malingping kunjungi Polres Lebak
Willdan juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa fungsi dari SWDKLLJ adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, nantinya setiap korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat jaminan dari jasa raharja setelah terbitnya laporan dari pihak kepolisian. Untuk
korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar 20 juta dan Korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 50 juta.
"Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan, sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa Raharja," ungkap Willdan.
Untuk Masyarakat yang mengalami luka-luka, saat ini Jasa Raharja Cabang Banten sudah melakukan kerjasama dengan seluruh Rumah Sakit . Hal ini tentunya akan sangat membantu dan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir karena biaya di rumah sakit nantinya akan langsung ditagihkan kepada Jasa Raharja sampai dengan batas plafond penjaminan yakni Rp 20 juta, imbuh Willdan yang ikut serta dalam kunjungan tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa “Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban.
Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kunjungan ini disambut baik oleh Perangkat Desa Situregen. Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai peran penting pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di SAMSAT serta tata cara dalam kepengurusan santunan Jasa Raharja.
Baca juga: Tingkatkan koordinasi, Petugas PT Jasa Raharja Samsat Malingping kunjungi Polres Lebak
Willdan juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa fungsi dari SWDKLLJ adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, nantinya setiap korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat jaminan dari jasa raharja setelah terbitnya laporan dari pihak kepolisian. Untuk
korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar 20 juta dan Korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 50 juta.
"Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan, sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa Raharja," ungkap Willdan.
Untuk Masyarakat yang mengalami luka-luka, saat ini Jasa Raharja Cabang Banten sudah melakukan kerjasama dengan seluruh Rumah Sakit . Hal ini tentunya akan sangat membantu dan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir karena biaya di rumah sakit nantinya akan langsung ditagihkan kepada Jasa Raharja sampai dengan batas plafond penjaminan yakni Rp 20 juta, imbuh Willdan yang ikut serta dalam kunjungan tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa “Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban.
Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023