Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kp. Bojong Lowa, Ds. Pamarayan, Kec. Pamarayan, Kab. Serang, Banten, Senin (16/1/2023).

Korban adalah pria berusia 25 tahun sebagai pengendara sebuah sepeda motor Honda Scoopy tiba ditempat kejadian Sebelum terjadi kecelakaan berjalan dari arah Pamarayan menuju Harendong, tiba di tempat kejadian menabrak bagian belakang sejenis kendaraan colt diesel yang tidak diketahui nopol dan identitas nya sehingga hilang kendali ke kanan, lalu menabrak Sepeda Motor Honda Genio.

Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Jalan Raya Banjarsari - Lebak

Akibat kejadian tersebut kedua pengendara dan yang mengalami luka-luka dan kedua kendaraan mendapat kerusakan, pada saat korban di evakuasi, kendaraan lainnya melarikan diri dengan alasan menghubungi keluarganya.

Patra Manggala, Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kunjungan ke rumah duka dan bertemu dengan keluarga korban laka tersebut serta memberikan informasi dan melakukan pendataan pengajuan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas.

"Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya," ucap Saldhy Putranto, Kepala Cabang Jasa Raharja Banten.

"Kami berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban kecelakaan. Kami PT Jasa Raharja menghimbau kepada pengguna kendaraan bermotor untuk memperhatikan penggunaan alat keselamatan yang benar, memakai helm serta memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi baik dan aman," kata Patra menjelaskan.

"kami senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, kami mohon do’a yang terbaik semoga kami dapat melayani masyarakat dengan baik dan lebih baik lagi," tutup Saldhy.

PT Jasa Raharja juga selalu berusaha memperbaiki pelayanannya dari waktu ke waktu, saat ini keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja. Petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput berkas-berkas persyaratan santunan dan membantu kelengkapan berkas santunan ke kediaman korban laka.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023