Pengacara OC Kaligis mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kliennya Arny Chistian Kumolontang warga  Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara jadi tersangka penuh kejanggalan padahal melakukan kegiatan di tanahnya sendiri.

"Surat pengaduan itu sudah dilayangkan ke Mabes Polri melalui Badan Reserse dengan harapan dapat ditindaklanjuti agar mendapatkan perlindungan hukum," kata Kaligis di Jakarta, Rabu.

Kaligis mengatakan kliennya pemilik PT Bangkit Minsel Jaya  (BMJ) berdasarkan akta notaris T Eddy Boham SH.

Namun pada tahun 2012 bekerja sama dengan investor dari China dan mengubah perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Pada intinya investor China itu mengaku akan mengelola perusahaan dengan kepemilikan saham sebesar 85 persen dan klien kepemilikan saham 15 persen.

Sedangkan kewajiban investor China sebagai mayoritas pemegang saham yakni mengelola kegiatan penambangan PT BLJ, tapi dari tahun 2012 sampai tahun 2020 tidak ada kegiatan sehingga mendapatkan teguran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara.

Kaligis menambahkan teguran itu maksudnya yaitu jika PT BLJ tidak ada kegiatan pertambangan maka izin usaha akan dicabut. 

Dia menambahkan kejanggalan tersebut bahwa PT BLJ yang terletak di Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagai pemilik lahan dan komisaris.

"Mengapa tempat kejadian di Minahasa Tenggara ditangani oleh Bareskrim Polri bukan Polda Sulawesi Utara, " kata Guru Besar Universitas Negeri Manado itu.

Dia mengatakan kliennya bukan terlapor dalam laporan Polisi No. LP/B/0344/VII/2020/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2020.

Kejanggalan lainya, kata dia klien sama sekali tidak mengenal pelapor maupun terlapor.

Demikian pula pelapor bukan pemilik lahan dan tidak ada hubungan hukum dengan PT BLJ tapi ditetapkan sebagai tersangka dan meminta dilakukan gelar perkara. 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023