Pada hari Sabtu, 07 Januari 2022 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor honda beat dengan no pol A 6813 HX yang dikendarai oleh Dudung Dulhamid dengan Sepeda motor vario no pol A 4283 ZN yang terjadi pada pukul 01:00 WIB di Jl. Raya Bidin Surya Gunawan tepatnya Kp Sentral girang Rangkasbitung Barat Kab.Lebak, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor honda beat Dudung Dulhamid meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban, Senin (9/1/2023) dan diterima langsung oleh istri korban yang bernama Ayu Yayah, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Baca juga: Agar terlindungi negara saat mengalami kecelakaan, Jasa Raharja imbau masyarakat gunakan angkutan umum resmi
Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Saldhy menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban, Senin (9/1/2023) dan diterima langsung oleh istri korban yang bernama Ayu Yayah, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Baca juga: Agar terlindungi negara saat mengalami kecelakaan, Jasa Raharja imbau masyarakat gunakan angkutan umum resmi
Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Saldhy menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023