Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Dr. Mexasai Indra menegaskan praktik Pemilu selama ini dengan sistem proporsional terbuka telah menggeser peserta Pemilu menjadi perseorangan atau berbasis individu calon anggota legisltaif.
"Sistem proporsional terbuka dengan nyoblos Caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya,” ujar Mexasai yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara dalam keterangan yang diterima Kamis.
Dijelaskannya menurut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, Partai Politik adalah Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Ketentuan Pasal 22E ayat (3) Konstitusi tersebut mengandung makna esensi pengaturan Partai politik yang merupakan praktik lazim dalam negara demokrasi, kedudukan partai politik sebagai tiang demokrasi dan bagi negara-negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, partai politik menjadi organ fundamental dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.
Dalam kondisi yang demikian, maka sistem politik semakin mengarah ke politik liberal atau pasar bebas yang menjunjung tinggi popularitas perseorangan semata daripada sistem kepartaian. Hal ini yang menyebabkan prinsip konstitusional Pemilu telah bergeser.
“Sistem politik liberal “pasar bebas” tersebut hanya akan menempatkan Partai Politik sebagai kendaraan atau perahu semata, yang bisa ditunggangi oleh pemodal-pemodal besar. Pada titik inilah sistem proporsional terbuka disenangi para Oligarki karena bisa “membeli” partai dan membajak partai untuk kepentingan oligarki,” tegas Mexasai.
Meskipun konstitusi tidak menyebut secara harfiah sistem pemilu apa yang harus diterapkan, namun mestinya sistem yang diterapkan tersebut harus menggambarkan kehendak Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Menurut Mexasai, sistem proporsional tertutup juga memiliki tantangan meskipun pelaksanaan Pemilu akan lebih sederhana dan murah. Namun tantangannya adalah partai-partai dapat melakukan pengkaderan politik secara baik.
Fungsi Pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, sehingga partai – partai dapat menawarkan Caleg yang terbaik bagi kepentingan rakyat.
"Dalam sistem nyoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Sistem proporsional terbuka dengan nyoblos Caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya,” ujar Mexasai yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara dalam keterangan yang diterima Kamis.
Dijelaskannya menurut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, Partai Politik adalah Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Ketentuan Pasal 22E ayat (3) Konstitusi tersebut mengandung makna esensi pengaturan Partai politik yang merupakan praktik lazim dalam negara demokrasi, kedudukan partai politik sebagai tiang demokrasi dan bagi negara-negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, partai politik menjadi organ fundamental dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.
Dalam kondisi yang demikian, maka sistem politik semakin mengarah ke politik liberal atau pasar bebas yang menjunjung tinggi popularitas perseorangan semata daripada sistem kepartaian. Hal ini yang menyebabkan prinsip konstitusional Pemilu telah bergeser.
“Sistem politik liberal “pasar bebas” tersebut hanya akan menempatkan Partai Politik sebagai kendaraan atau perahu semata, yang bisa ditunggangi oleh pemodal-pemodal besar. Pada titik inilah sistem proporsional terbuka disenangi para Oligarki karena bisa “membeli” partai dan membajak partai untuk kepentingan oligarki,” tegas Mexasai.
Meskipun konstitusi tidak menyebut secara harfiah sistem pemilu apa yang harus diterapkan, namun mestinya sistem yang diterapkan tersebut harus menggambarkan kehendak Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Menurut Mexasai, sistem proporsional tertutup juga memiliki tantangan meskipun pelaksanaan Pemilu akan lebih sederhana dan murah. Namun tantangannya adalah partai-partai dapat melakukan pengkaderan politik secara baik.
Fungsi Pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, sehingga partai – partai dapat menawarkan Caleg yang terbaik bagi kepentingan rakyat.
"Dalam sistem nyoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023