Untuk menyambut Tahun Baru, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Cikande Banten memberikan beberapa souvenir dan doorprize kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 30 Desember 2022. 

Wajib Pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo akan diberikan kesempatan untuk mengambil undian yang telah disediakan.

Baca juga: Jasa Raharja gencarkan sosialisasi pembebasan denda PKB di Pontang Legon Serang

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cikande Faradina Amelia R mengatakan bahwa Bapenda bersama Jasa Raharja menyediakan doorprize untuk diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menyambut Tahun Baru 2023 dan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. 

"Kami menyediakan beberapa hadiah untuk wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan, semoga hadiah tersebut bermanfaat bagi wajib pajak yang beruntung," imbuh Dinda.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa ini merupakan penghargaan kepada para wajib pajak yang telah rutin melakukan kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotornya.

"Kami berharap dengan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB maka akan otomatis akan meningkatkan pendapatan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ tersebut akan dikelola oleh Jasa Raharja dan akan disalurkan melalui santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas," tutup Saldhy Putranto.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022