Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor diduga kurang hati-hati tidak cukup ruang pada saat berjalan mendahului dari sebelah kiri, Rabu (28/12/2022).
Korban bernama Khoirunnisa tertabrak pengendara Kendaraan Hino Dump Truck Tronton yang melintas di Jalan Raya Serang Cilegon tepatnya Kp. Kemeranggen Kel. Tamanbaru Kec. Taktakan Kota. Serang.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Lakalantas di Tanjung Teja Serang
"Setelah proses survei ahli waris dan persyaratan pengajuan santunan lengkap, Penyerahan Santunan dilakukan langsung kepada ahli waris melalui metode transfer," ujar Rangga.
"Selanjutnya kita lakukan Survei ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang anak, maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu orang tua korban," jelas Rangga.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan. Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan. Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Korban bernama Khoirunnisa tertabrak pengendara Kendaraan Hino Dump Truck Tronton yang melintas di Jalan Raya Serang Cilegon tepatnya Kp. Kemeranggen Kel. Tamanbaru Kec. Taktakan Kota. Serang.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Lakalantas di Tanjung Teja Serang
"Setelah proses survei ahli waris dan persyaratan pengajuan santunan lengkap, Penyerahan Santunan dilakukan langsung kepada ahli waris melalui metode transfer," ujar Rangga.
"Selanjutnya kita lakukan Survei ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang anak, maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu orang tua korban," jelas Rangga.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan. Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan. Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022