PT Jasa Raharja melalui petugas samsat gerai Pasar kemis melakukan survei kebenaran ahliwaris korban kecelakaan Bernama Ahmad Rizik Abidin yang mengalami kecelakaan di Jl Desa Rancabango Rajeg-Mauk Kab. Tangerang tanggal 13-12-2022.

Riska Amelia, petugas PT Jasa Raharja melaksanakan survei ahli waris korban, Kamis (22/12/2022), dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat. 

Baca juga: Seorang Pedagang Tewas Tersenggol Motor Akibat Kelelahan, Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia

Penyerahan santunan sudah dapat diterima oleh ahli waris korban yaitu Rosid selaku orang tua korban. Alamat korban di Kp. Ampel RT.03/01 ds. Ranca Bango kec. Rajeg Kab. Tangerang.

Disela sela survei, petugas menjelaskan sumber dana dipungut dari SWDKLLJ yang dipungut di samsat dan dikembalikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, juga sekaligus menginformasikan bahwa samsat di Banten sedang mengadakan pemutihan bebas denda yang akan berakhir 31 Desember 2022, dihimbau agar segera melakukan daftar ulang kendaraannya dengan waktu yang tersisa.

Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022