PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan survei ahli waris kejadian korban kecelakaan bernama Keken yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas pada hari Rabu, 07 Desember 2022 waktu subuh dengan mengendarai sepeda motor yang diduga korban tabrak lari oleh pengendara mobil pickup bertempat di Jalan Raya Kasemen-Pontang.

Baca juga: Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Hadiri Peresmian Pelayanan Terpadu "Emergency One Stop Service"

Korban bernama Jalaludin merupakan kepala keluarga yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang buah keliling. Korban meninggalkan seorang isteri dan dua orang anak. Santunan diserahkan kepada istri almarhum sebagai ahliwaris penerima santunan Jasa Raharja.

"Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," kata Vinny. 

"Kami juga selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga kota serang agar selalu menjaga stamina pada saat berkendara, pastikan kondisi fit dan apabila kelelahan agar menepi terlebih dahulu atau jangan lanjutkan berkendara," kata Vinny menambahkan.

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan. Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan. Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022