Kerja keras jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, dibawah komando Dr. Fahmi paparkan capaian kinerja tahun 2022 yang sesuai target. Hal tersebut dijelaskan oleh Kejari Bangkalan Dr.Fahmi melalui Kasi Intelijen Kejari Bangkalan, Dedi Franky, Kamis (22/12).

"Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan telah melakukan kegiatan, tugas dan operasi  Intelijen pada Januari - November 2022 dengan rekapitulasi kerja terkai Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Gadai Fiktif di PT. Pegadaian UPS Kwanyar Cabang  Syariah Blega Pada 2018 - 2021. Selanjutnya, Tipikor Penyimpangan Dalam Pengelolaan Anggaran dan  Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Anggaran 2021 Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Sementara, Tipikor Penyaluran Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di  Desa Kelbung Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan 2017 - 2021," kata Dedi melalui rillisnya, Kamis (22/12).

Baca juga: Kejaksaan Negeri Kota Malang Kembali Laksanakan Perintah Jaksa Agung Soal Restorative Justice di Kasus Penganiayaan

Selanjutnya kata Dedi, Kejari Bangkalan juga telah melakukan sosialisasi tentang program Jaksa Masuk Sekolah di tingkat SLTA, diantaranya dilakukan di SMA Negeri 2 Bangkalan, SMA Negeri 1 Bangkalan, SMA Negeri Kamal dan SMA Negeri 3 Bangkalan. Sementara itu, untuk penyuluhan hukum di Masyarakat dilakukan didua kegiatan diantaranya kegiatan Penerangan Hukum Program BINMATKUM di Desa Rosep, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan dan melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program BINMATKUM kepada     Camat se-Kabupaten Bangkalan.

"Program Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa  dengan tema “Restoratif Justice” bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Repbulik    Indonesia (RRI) Sampang 100.8 Hz tanggal 12 Agustus 2022 dan melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema “Topik.Tugas dan Wewenang Kejaksaan” bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran    Publik (LPP) Radio Repbulik Indonesia (RRI) Sampang 100.8 Hz tanggal 28  November 2022," tutur Dedi.

Sementara itu, untuk bagian seksi pidana umum Pra Penuntutan yang diterima dari Polri Desember 2022 sebanyak 416 Perkara. Kata Dedi, untuk Penuntutan, Perkara Tindak Pidana Umum dalam tahap Penuntutan Update  Desember 2022 sebanyak 338 Perkara.

"Eksekusi, Perkara yang telah putus di PN Bangkalan, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap pada periode Update Desember 2022 yang telah dieksekusi sebanyak 362  Perkara. Upaya Hukum, Perkara yang sedang mengajukan Upaya Hukum Banding ke   Pengadilan Tinggi Surabaya sampai Bulan Desember 2022 sebanyak 16 Perkara dan Upaya Hukum, Perkara yang sedang mengajukan Upaya Hukum KASASI ke Mahkamah Agung sampai Bulan Desember 2022 sebanyak 24 Perkara," ucap Dedi.

Selanjutnya kata Dedi, Kegiatan yang dilakukan pada seksi Tindak Pidana Khusus sejak  Januari s/d Desember 2022 diantaranya Penyidikan terkait. Tindak Pidana Korupsi Gadai Fiktif di PT. Pegadaian UPS Kwanyar Cabang Syariah Blega Pada Tahun 2018 s/d Tahun 2021. Selain itu, kata Dedi, penyidikan tentang Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Desa Tanjung   Bumi, Kecamatan Tanjung, Bumi Kabupaten Bangkalan.

"Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di  Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 s/d Tahun  2021," beber Dedi.

Dikatakan Dedi, untuk Penuntutan terkait. Tindak Pidana Korupsi Gadai Fiktif di PT. Pegadaian UPS Kwanyar Cabang Syariah Blega Pada Tahun 2018 s/d Tahun 202 dan. Tindak Pidana Korupsi Tentang Penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 s/d Tahun  2012. Kata Dedi,. Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Desa Tanjung    Bumi, Kecamatan Tanjung, Bumi Kabupaten Bangkalan.

"Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 s/d Tahun  2021. Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Karang gayam TA 2016 yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi  Dana Desa," tutur Dedi.

"Jadi yang dieksekusi ialah kasus tentan Tindak Pidana Korupsi pembangunan / rehabilitasi / pengerasan Jembatan  milik desa dengan sumber dana  desa (DD) Tahun Anggaran 2020 di Desa  Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Tindak Pidana Korupsi Gadai Fiktif di PT. Pegadaian UPS Kwanyar Cabang  Syariah Blega Pada Tahun 2018 s/d Tahun 202,"tambah Dedi.

Lebih lanjut kata Dedi, kasus yang ditangani seksi seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Januari s/d Desember 2022, adalah sebagai berikut MOU yang baru pada Tahun 2022 ada 13 dan  SKK  320. Untuk  BPJS Ketenagakerjaan 1 SKK Penagihan terhadap perangkat Desa  Buluh, Kec. Socah Penagihan Bernilai Rp. 13.295.109. Kata Dedi,. Badan Pendapatan Daerah Kab Bangkalan 3 SKK Dengan Keberhasilan   Penagihan Bernilai : Rp. 160.100.000,-  Bebek Sinjay    Bulan Mare lt Rp. 75.000.000,  Bulan April Rp. 50.000.000,  Bebek Rizk    Bulan Maret Rp. 25.100.000,  Gang Amboina   Bulan Maret Rp. 10.000.000.

" BPJS Ketenagakerjaan = 16 SKK (Pendaftaran Peserta Ketenagakerjaan), Perumda Sumber Sejahtera = 20 SKK (Penagihan). Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangkalan 268 SKK (Pajak Bumi dan   Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dengan perolehan terkait hasil Realisasi   pembinaan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan per tanggal 21 Desember 2022 mencapai Rp. 5.162.292.130,- (Lima Milyar   Seratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu   Seratus Tiga Puluh Rupiah," ujar Dedi.

Selanjutnya, untuk bagian Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Pencapaian kinerja bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bangkalan periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, sebagai berikut yaitu Selama bulan Januari s/d Desember 2022 telah menerima Barang Bukti dari 356 perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Barang rampasan yang perkaranya sudah Inkracht telah diselesaikan. Kata Dedi,.untuk yang Dimusnahkan sebanyak 236 perkara dan Dikembalikan kepada yang berhak sebanyak 67 perkara Barang rampasan berupa uang telah disetor ke. Kas Negara sebesar Rp. 183.075.000,- serta Kas daerah sebesar Rp. 235.260.000.

"Barang rampasan yang diselesaikan dengan cara Lelang Online / Penjualan Langsung dengan perincian Sedang dalam proses penilaian saat ini sebanyak 13 unit sepeda motor Telah dilakukan Penjualan Langsung (PL) yaitu Perahu 1 unit, laku terjual dengan harga Rp. 5.576.000,- Sepeda Motor15 unit, laku terjual dengan nilai total Rp.31.539.000,-. Handphone (HP): 25 unit, laku terjual dengan nilai total Rp.429.000,. Telah dilakukan penjualan melalui Lelang Online (e-auction) yaitu Perahu 2 unit, laku terjual dengan nilai total Rp. 180.091.000,-. Mobil 1 unit, laku terjual dengan harga Rp. 79.914.000,- Total PNBP yang telah disetor ke kas Negara sebesar Rp. 480.624.000,-Penyerapan sampai dengan Desember 2022 adalah 100%," tutup Dedi.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022