Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Polres Pandeglang, petugas Gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan survei ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp.Babakan RT.003/001, Ds. Manggungjaya Kec.Bojong Kab.Pandeglang – Banten, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 13 Desember 2022 kecelakaan beruntun dua kendaraan isuzu light truck dengan mitsubishi light dump truck dan satu sepeda motor honda vario.

Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Serang – Cilegon link. Purnabakti Kel. Drangong Kec. Taktakan Kota Serang - Banten di mana sepeda motor Honda Vario Nopol A 3560 MW yang dikendarai Dede Riska Putri menabrak belakang kendaraan isuzu light truck B 9872 VRU sehingga meninggal dunia di TKP.

Baca juga: Jasa Raharja Jemput Bola Ke Keluarga Korban Kecelakaan Tabrak 2 Kendaraan di Pandeglang - Banten

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. 

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 19 Desember 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022