Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Raya Labuan – Carita Desa Sukajadi Kec. Carita Kab. Pandeglang, pada Senin 19 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 Wib.
Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Yamaha Fino A 3641 MS dengan Kendaraan R4 Honda Mobilio A 1104 DF yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Yamaha Fino A 3641 MS atas nama MULYADI yang merupakan warga Desa Sukarame Kec. Carita Kab. Pandeglang meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban Lakalantas di Carita Pandeglang
Menindak lanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Anyer, Mochamad Aulia Robby dengan sigap melaksanakan survei ahli waris korban dengan sistem jemput bola, membantu melengkapi dokumen ahli waris agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas.
Saldhy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban," tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Yamaha Fino A 3641 MS dengan Kendaraan R4 Honda Mobilio A 1104 DF yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Yamaha Fino A 3641 MS atas nama MULYADI yang merupakan warga Desa Sukarame Kec. Carita Kab. Pandeglang meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban Lakalantas di Carita Pandeglang
Menindak lanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Anyer, Mochamad Aulia Robby dengan sigap melaksanakan survei ahli waris korban dengan sistem jemput bola, membantu melengkapi dokumen ahli waris agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas.
Saldhy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban," tutup Saldhy.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022