Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Rabu, 14 Desember 2022 Dini hari yang melibatkan Dua kendaraan Mobil dan Sepeda Motor.

Sepeda motor yang dikendarai Mulyadi dan membonceng Sarmedi menabrak bagian depan kendaraan mobilio. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor yaitu Sarmedi dilarikan ke Puskesmas Carita untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Primajasa Di Jalan Tol Jakarta-Serang KM 47

"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Ega. 

"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib
administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 19 Desember 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, katanya menjelaskan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022