Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan survei ahli waris, Kamis (8/12/2022), atas kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Senin, 05 Desember 2022 pagi hari di Desa Kemuning, Kabupaten Serang, yang melibatkan dua kendaraan Truck Box dan Sepeda Motor.

Sepeda motor yang dikendarai Moch Raffiudin Akbar menabrak bagian samping kendaraan truck box. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Moch Raffiudin Akbar di larikan ke Puskesmas Tunjung Teja untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Pelayanan Prima Jasa Raharja Banten Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas

"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Fawaz. 

"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, seperti Dimas Afandi sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama di kalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut
berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 09 Desember 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022