Petugas Samsat Cilegon Nurochman melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanggal 7 Desember 2022 di Jalan Kp. Tembulun – Kp. Sukarela Pulomerak Cilegon dimana dari kecelakaan tersebut 1 orang pengendara sepeda motor atas nama Agus Wahyudi (31 Th ) warga Link. Kubang Laban Kelurahan Panggung Rawi Cilegon mengalami luka pada bagian kepala dan korban meninggal dunia langsung di tempat kejadian.

Berdasarkan hal tersebut, Petugas Raharja Cabang Banten Nurochman bergerak cepat melakukan survei ke rumah korban, Jumat (9/12/2022), guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.

Baca juga: Jasa Raharja Banten jemput bola korban kecelakaan lalu lintas

Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto. "Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi," katanya. 

Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Saldhy juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- dan pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 santunan telah diserahkan
kepada ahli waris korban yaitu istri dari alm Agus Wahyudi, tutur Saldhy.

Selain itu Saldhy menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Cilegon mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022