Petugas Jasa Raharja Samsat Cibeber Roy Chandra menyambangi rumah korban laka yang terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022 di Jalan Raya Bojonegara – Cibeber, Kedaleman, Kota Cilegon. 

Dalam kecelakaan tersebut satu orang meninggal dunia atas nama Hamdan (29 Tahun). Pada kejadian itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya menabrak bagian belakang dump truck, akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja Banten gelar giat pengobatan gratis di Terminal Kota Serang

Berdasarkan hal tersebut Petugas Jasa Raharja Samsat Cibeber Roy Chandra bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban yang berdomisili di lingkungan Seruni, Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja. 

Roy Chandra juga menjelaskan bahwa ini merupakan tanggung jawab dari Jasa Raharja dimana Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. 

Saldhy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.

Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban tutup Saldhy.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022