Sebagai perusahaan asuransi sosial, Jasa Raharja Tangerang berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu bentuk peningkatan pelayanan tersebut yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan tanpa terlebih dahulu pasien/korban mengeluarkan uang jaminan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas samsat Pasar Kemis Riska Amelia, begitu ia mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan korban mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Riska langsung bergerak cepat melakukan kunjungan menuju Rumah Sakit Primaya tempat korban dirawat, Selasa (6/12/2022) guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja atas nama Muhammad Luthfi yang mengalami kecelakaan di jalan raya Sindang Sari, Pasar Kemis pada hari senin yang lalu.
"Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatan dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya," katanya.
Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Kantor Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menegaskan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Salah satu bentuk peningkatan pelayanan tersebut yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan tanpa terlebih dahulu pasien/korban mengeluarkan uang jaminan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas samsat Pasar Kemis Riska Amelia, begitu ia mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan korban mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Riska langsung bergerak cepat melakukan kunjungan menuju Rumah Sakit Primaya tempat korban dirawat, Selasa (6/12/2022) guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja atas nama Muhammad Luthfi yang mengalami kecelakaan di jalan raya Sindang Sari, Pasar Kemis pada hari senin yang lalu.
"Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatan dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya," katanya.
Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Kantor Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menegaskan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022